Cari Blog Ini

Memuat...

Sabtu, Oktober 16, 2010

ADMINISTRASI PERKAWINAN

www.tips-fb.com

Disusun oleh : Acep Ridlwan Fauzi

ADMINISTRASI PERKAWINAN

Dewasa ini perundang-undangan telah mengatur tata cara perkawinan dan perceraian secara jelas dan rinci, keadaan ini dapat menjamin adanya kepastian hukum di bidang hukum perkawinan.adapun tata cara pelaksanaan perkawinan ini diatur dalam peraturan perundang-undangan itu sendiri. Yang mana ketentuan ini sudah diatur di dalam pasal 12 undang-undang perkawinan, ketentuan pasal 12 ini tidak mengurangi ketentuan yang diatur dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 jo. Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954

Adapun tata cara pelaksanaannya ditrentukan lebih lanjut di dalam Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan Undang-undang Perkawinan yang dikaitkan dengan adanya pengumumam kehendak perkawinan. Menurut ketentuan dari pasal 10 ditegaskan bahwa :

  1. Perkawinan dilangsungkan setelah hari ke sepuluh sejak pengumuman kehendak oleh Pegawai Pencatat seperti yang dimaksud dalam pasal 8 PP ini,
  2. Tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu,
  3. Dengan mengindahkan tatacara perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu, maka perkawinan harus dilaksanakan di hadapan PPN dan dihadiri oleh dua orang saksi.

Dan setelah perkawinan dilaksanakan, kemudian dilaksanakan penanda tanganan akta perkawinan sesuai peraturan sehingga urutan-urutannya yaitu :

  1. Sesaat sesudah dilangsungkkannya perkawinan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal 10 PP ini, kedua mempelai menandatangani akta perkawinan yang telah disiapkan oleh Pegawai Pencatat berdasarkan ketentuan yang berlaku,
  2. Setelah akta perkawinan ditandatangani oleh mempelai, selanjutnya ditandatangani pula oleh kedua orang saksi dan Pegawai Pencatat yang menghadiri perkawinan dan bagi yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, serta ditandatangani juga oleh wali nikah atau yang mewakilinya,
  3. Dengan adanya penandatanganan akta perkawinan, maka perkawinan tersebut telah tercatat secara resmi.

Di dalam undang-undang yang menyangkut masalah akad nikah diatur dengan tegas di dalam Peraturan Menteri Agama tentang kewajiban Pegawai Pencatat Nikah dan Tata Kerja Pengadilan Agama Dalam Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan Perkawinan Bagi yang beragama Islam.

Adapun Perundang-undangan yang mengatur tentang ketentuan akad nikah ada lima yakni, :

  1. Ketentuan yang berkenaan dengan saat pelaksanaan akad nikah dengan waktu 10 hari pengumuman kehendak nikah, yaitu :
    1. Pegawai Pencatat Nikah atau P3 NTR tidak boleh meluluskan akad nikah sebelum lampau 10 hari kerja sejak pengumuman sebagai dimaksud pasal 19 peraturan itu,
    2. Pengecualian terhadap jangka waktu tersebut dalam ayat (1) disebabkan sesuatu alasan yang penting, diberikan oleh Camat atas nama Bupati Kepala Daerah,
    3. Dalam kesempatan waktu 10 hari sebelum Pegawai Pencatat nikah atau P3 NTR meluluskan akad nikah, calon suami isteri seyogyanya mendapat nasihat perkawinan dari badan penasihat perkawinan dan penyelesaian perceraiaan(BP4) setempat.
  2. Ketentuan yang berkaitan dengan pejabat yang berwenang melangsungkan akad nikah. Dalam hal ini terdapat beberapa alternatif, yaitu :
    1. Akad nikah dilangsungkan dihadapan PPN yang mewilayahi tempat tinggal calon isteri dan di hadiri oleh dua orang saksi,
    2. Apabila akad nikah akan dilaksanakan di luar ketentuan ayat (1) pasal ini, maka calon mempelai atau walinya harus memberitahukan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahinya,
    3. Akad nikah dilakukan oleh wali sendiri atau diwakilkan kepada Pegawai Pencatat Nikah atau orang lain menurut Pegawai Pencatat Nikah dianggap memenuhi syarat-syaratnya
  3. Beberapa ketentuan yang berkaitan dengan tempat dilangsungkannya akad nikah, diantaranya :
    1. Akad nikah dilakukan di balai nikah atau di mesjid yang ditentukan oleh Pegawai Pencatat Nikah,
    2. Atas permintaan yang bersangkutan dan mendapat persetujuan Pegawai Pencatat Nikah, akad nikah dapat dilakukan di tempat lain didalam wilayahnya,
    3. Dalam hal akad nikah yang dilangsungkan di luar balai nikah di dalam wilayahnya, maka daftar pemeriksaan nikah diisi dan ditandatangani oleh PPN dan masing-masing yang bersangkutan,
    4. Adapun ongkos jalan bagi PPN untuk menghadiri akad nikah di luar balai nikah, dibebankan kepada orang yang bersangkutan menurut peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama, atas usul Kepala Bidang Urusan Agama Islam dengan persetujuan Gubernur kepala daerah setempat.
  4. Ketentuan yang berkaitan dengan keharusan calon suami dan wali nikah untuk datang sendiri menghadap Pegawai Nikah serta beberapa alternatif jika terjadi hal-hal yang berada di luar kemampuan, yaitu :
    1. Pada waktu akad nikah, calon suami dan wali nikah wajib datang sendiri menghadap Pegawai Nikah,
    2. Apabila calon suami atau wali nikah tidak hadir pada waktu akad nikah disebabkan keadaan memaksa maka ia dapat diwakili oleh orang lain,
    3. Wakil itu dikuatkan oleh surat kuasa yang disyahkan oileh PPN yang dahulu memeriksa atau oleh perwakilan negara RI setempat, apabila calon suami atau wali nikah berada di luar negeri.


     

  5. Ketentuan tentang adanya persetujuan untuk mengucapkan taklik talak pada saat akad nikah, yaitu :
    1. Apabila pada waktu pemeriksaan nikah calon suami isteri telah menyetujui adanya taklik talak, maka suami mengucapkan dan menandatangani taklik talak yang telah disetujuinya itu setelah akad nikah dilangsungkan,
    2. Apabila waktu akad nikah suami mewakili qobul kepada orang lain maka taklik talak itu diucapkan oleh suami diwaktu lain dimuka PPN,
    3. Apabila pemeriksaan nikah telah ada persetujuan adanya taklik talak akan tetapi setelah akad nikah suami tidak mau mengucapkannya, maka hal ini segera diberitahukan kepada pihak isterinya,
    4. Pihak isteri berhak mengajukan kepada pengadilan agama agar persetujuan tentang adanya taklik talak ditepati oleh suami.

Adapun selain tatacara perkawinan, ada juga prosedur rujuk. Dimana pasangan mantan suami isteri yang akan melakukan rujuk harus datang menghadap PPN (Pegawai Pencatat Nikah) atau Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang mewilayahi tempat tinggal isteri dengan membawa surat keterangan untuk rujuk dari Kepala Desa/Lurah serta Kutipan dari Buku Pendaftaran Talak/Cerai atau Akta Talak/Cerai. Adapun rincia dari prosedur rujuk ini adalah sebagai berikut :

  1. Di hadapan PPN suami mengikrarkan rujuknya kepada isteri disaksikan minimal dua orang saksi,
  2. PPN mencatat dalam Buku Pendaftaran Rujuk, kemudian membacanya di hadapan suami-isteri tersebut serta saksi-saksi, dan selanjutnya masing-masing membubuhkan tanda tangan,
  3. PPn membuatkan kutipan Buku Pendaftaran Rujuk rangkap dua dengan nomor dan kode yang sama,
  4. Kutipan diberikan kepada suami isteri yang rujuk,
  5. PPN membuat surat keterangan tentang terjadinya rujuk dan mengirimnya ke Pengadilan Agama yang mengeluarkan akta talaki yang bersangkutan,
  6. Suami isteri dengan membawa Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk datang ke Pengadilan Agama tempat terjadinya talak untuk mendapatkan kembali Akta Nikahnya masing-masing,
  7. Pengadilan Agama memberikan Kutipan Akta Nikah yang bersangkutan dengan menahan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk.


 

DAFTAR PUSTAKA

Abidin Slamet dan H Aminuddin, fikih munakahat, Bandung : Cv Pustaka Setia, 1999.

Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, Jakarta : pt rineka cipta, 1994.


 

MAKALAH: NIKAH SIRRI

www.tips-fb.com

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang Masalah

Perkawinan sirri adalah perkawinan rahasia, kadang kita kenal dengan Nikah bawah tangan atau mungkin dalam khasanah kajian hukum islam konteks nikah semacam ini mendekati istilah nikah yang kita kenal dengan nikah misy'ar.

Terkadang tidak diketahui oleh orang tuanya, seperti kawin lari, tidak diketahui oleh orang banyak dan tidak diketahui oleh pemerintah yang sah, dalam artian perkawinan yang tidak dicatatkan di Pegawai Pencatat Nikah.

Perkawinan sirri yang terjadi di dalam masyarakat adalah kasus yang lama sekali muncul dan hadir di tengah masyarakat, tetapi selama itu pula jeratan hukum begitu menyiksanya terutama bagi para istri. Hak dan kewajibannya dirampas oleh hukum atau Hakim. kajian perkawinan sirri yang terjadi di dalam masyarakat termasuk kajian etika terapan, karena perkawinan sirri dipandang menurut norma hukum dan norma agama. Padahal mempelajari norma hukum atau norma agama berarti mempelajari pengaruh hukum terhadap masyarakat.

Jelas bagi kita bahwa perkawinan diadakan untuk menyelamatkan moral kebudayaan, sehingga prilaku seksual menyimpang dapat dikikis. Budaya freeseks yang sedang menjadi perhatian orang banyak merupakan budaya barat yang sangat merugikan secara hukum pada perempuan atau anak yang dikandungnya, karena pembelaan hak-hak anak, atau uang belanja istri menurut hukum diakui berdasarkan adanya perkawinan. Jika mereka tidak memiliki akta perkawinan, maka akan hilang begitu saja hak-haknya.

Menurut kajian ilmu hukum pencatatan adalah wajib, hal ini karena pencatatan menjadi alat pembuktian, yaitu pembuktian secara otentik. Sedangkan menurut norma agama pencatatan merupakan kesunatan, keberadaanya bukan menjadi syarat sahnya perkawinan akan tetapi menjadi wajib apabila sudah menjadi qanun atau undang-undang.

BAB II

KAJIAN TEORITIS

  • Pengertian Nikah Sirri

Sirri itu artinya rahasia, jadi nikah sirri adalah nikah yang di rahasiakan, dirahasiakan karena takut dan malu di ketahui umum. Padahal nikah itu harus di maklumatkan, di umumkan, di ketahui oleh orang banyak supaya menghilangkan Fitnah dan menjaga nama baik dan kehormatan.

  • Macam-Macam Nikah Sirri

Diantaranya adalah;

Pertama, nikah yang dialakukan tanpa adanya wali. Pernikahan seperti ini jelas halnya bahwa pernikahan yang dilakuakan tanpa wali adalah tidak sah. Sebab wali merupakan rukun sahnya pernikahan. Seperti halnya Rasulullah SAW bersabda:

"Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali." [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy, lihat, Imam Asy Syaukani, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2648].

Berdasarkan dalalah al-iqtidla', kata "laa" pada hadits menunjukkan pengertian 'tidak sah', bukan sekedar 'tidak sempurna' sebagaimana pendapat sebagian ahli fikih. Makna semacam ini dipertegas dan diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw pernah bersabda:

"Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil". [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2649].

Abu Hurayrah ra juga meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:

"Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita lainnya. Seorang wanita juga tidak berhak menikahkan dirinya sendiri. Sebab, sesungguhnya wanita pezina itu adalah (seorang wanita) yang menikahkan dirinya sendiri". (HR Ibn Majah dan Ad Daruquthniy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 231 hadits ke 2649)

Berdasarkan hadits-hadits di atas dapatlah disimpulkan bahwa pernikahan tanpa wali adalah pernikahan batil. Pelakunya telah melakukan maksiyat kepada Allah swt, dan berhak mendapatkan sanksi di dunia. Hanya saja, syariat belum menetapkan bentuk dan kadar sanksi bagi orang-orang yang terlibat dalam pernikahan tanpa wali.

Kedua, Adalah pernikahan yang dialakukan tanpa dicatatkan oleh petugas PPN yang ada dibawah wewenang KUA atau disebut juga nikah dibawah tangan. Pernikahan seperti ini menurut agama hukumnya sah akan tetapi dari segi hukum formal atau undang-undang bahwa perrnikahan tersebut tidak sah.

Pada dasarnya, fungsi pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil adalah agar seseorang memiliki alat bukti (bayyinah) untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan dengan orang lain. Sebab, salah bukti yang dianggap absah sebagai bukti syar'iy (bayyinah syar'iyyah) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara. Ketika pernikahan dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil, tentunya seseorang telah memiliki sebuah dokumen resmi yang bisa ia dijadikan sebagai alat bukti (bayyinah) di hadapan majelis peradilan, ketika ada sengketa yang berkaitan dengan pernikahan, maupun sengketa yang lahir akibat pernikahan, seperti waris, hak asuh anak, perceraian, nafkah, dan lain sebagainya.

Adapun yang menjadi dasar hukum bahwa pernikahan itu haruslah dicatat kepada lembaga pemerintah (KUA/catatan sipil) sebagai berikut:

Allah SWT berfirman;

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya ... [QS AL-Baqarah (2):

Ketiga, Adalah pernikahan yang dilakukan tanpa adanya saksi, pernikahan seperti ini jelas halnya bahwa perkawinanya tidak sah. Seperti halnya Rasulullah SAW bersabda:

Artinya;

Dari Aisyah bahwa rasul allah saw berkata tidak ada nikah kecuali denagan wali dan dua orang saksi yang adil (HR. Al-Daraquthniy)

Keempat, Pernikahan yang dihadiri saksi dan wali akan tetapi tidak di I'lankan kekhalayak (penyampaian berita kepada khlayak) atau disebut juga walimah. Sebagian ulama berkata bahwa melaksanakan walimah di dalam pernikahan itu wajib hukumnya. Akan tetapi tidak semua mengatakan bahwa hal tersebut wajib. Seperti halnya hadis dibawah ini:

"Adakah walimah walaupun dengan seekor kambing".[HR. Imam Bukhari dan Muslim].

  • DASAR-DASAR HUKUM
  • AL QURAN

Firman Allah surat al-Baqarah ayat 282:

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya ... .

    Dari ayat al-qur'an diatas, bahwa setiap trnsaksi/akad utang piutang dalam muamalah harus dicatat. Sesuai dengan firman Allah SWT diatas. Sedangkan, akad nikah bukanlah muamalah biasa akan tetapi perjanjian yang sangat kuat, seperti disebutkan dalam al-Qur'an surat an-Nisa' ayat 21:

Artinya: Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu Telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) Telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.

    Jelas halnya apabila akad hutang piutang dalam muamalah dicatat, mestinya akad nikah yang begitu agung dan mulianya lebih utama lagi untuk dicatatkan.

  • Fatwa Tarjih Muhammadiyah Hukum Nikah Sirri

Para ulama Muhammadiyyah pada hari jumat tanggal ,8 jumadal ula 1428 hijriah/ 25 mei 2007 M seiring dengan maraknya pernikahan sirri yang terjadi di lingkungan masyarakat pada waktu itu, organisasi masyarakat muhammadiyah melakukan sidang tarjih atas solusi terjadinya pernikahan sirri. Muhammadiyah mengeluarkan fatwa bahwa nikah sirri tanpa dicatat di kantor urusan agama atau catetan sipil tidak sah.

Atas dasar pertimbangan itu, maka bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya. Hal ini juga diperkuat dengan naskah Kepribadian Muhammadiyah sebagaimana diputuskan dalam Muktamar Muhammadiyah ke-35, bahwa di antara sifat Muhammadiyah ialah "mengindahkan segala hukum, undang-undang, peraturan, serta dasar dan falsafah negara yang sah.

Pertanyaan dari: Pengurus salah satu BPH Amal Usaha di lingkungan Persyarikatan, disampaikan lisan pada sidang Tarjih (disidangkan pada: Jum'at, 8 Jumadal Ula 1428 H / 25 Mei 2007 M) 

Pertanyaan:

Sampai sekarang masih ada orang Islam yang melakukan nikah sirri, yaitu pernikahan yang dilakukan oleh wali pihak perempuan dengan seorang laki-laki dan disaksikan oleh dua orang saksi, tetapi tidak dilaporkan atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Bagaimana hukum pernikahan seperti ini?

[Pengurus salah satu BPH Amal Usaha di lingkungan Persyarikatan, disampaikan lisan pada sidang Tarjih] 

Jawaban:

Yang menjadi persoalan adalah apakah pernikahan yang dirahasiakan, tidak diketahui oleh orang lain sah atau tidak, karena nikahnya itu sendiri sudah memenuhi unsur-unsur dan syarat-syaratnya. Adapun nikah sirri yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang ini ialah pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali dan disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah sebagai aparat resmi pemerintah atau perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam atau di Kantor Catatan Sipil bagi yang tidak beragama Islam, sehingga dengan sendirinya tidak mempunyai Akta Nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah. Perkawinan yang demikian di kalangan masyarakat selain dikenal dengan istilah nikah sirri, dikenal juga dengan sebutan perkawinan di bawah tangan.

  • MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM

Nikah sirri yang dikenal masyarakat seperti disebutkan di atas muncul setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Dalam kedua peraturan tersebut disebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan selain harus dilakukan menurut ketentuan agama juga harus dicatatkan. Dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan:

  1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing  agama dan kepercayaannya itu.
  2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan dari pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Pasal-pasal yang berkaitan dengan tatacara perkawinan dan pencatatannya, antara lain Pasal 10, 11, 12, dan 13.

Pasal 10 PP No. 9 Tahun1975 mengatur tatacara perkawinan. Dalam ayat (2) disebutkan: "Tatacara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya". Dalam ayat (3) disebutkan: "Dengan mengindahkan tatacara perkawinan menurut hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi".

Tentang pencatatan perkawinan diatur dalam Pasal 11:

  1. Sesaat setelah dilangsungkannya perkawinan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah ini kedua mempelai menandatangani akta perkawinan yang telah disiapkan oleh Pegawai Pencatat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
  2. Akta perkawinan yang telah ditandatangani oleh mempelai itu, selanjutnya ditandatangani pula oleh kedua saksi dan Pegawai Pencatat yang menghadiri perkawinan dan bagi yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, ditandatangani pula oleh wali nikah atau yang mewakilinya.
  3. Dengan penandatanganan akta perkawinan, maka perkawinan telah tercatat secara resmi.

Dalam Pasal 12 diatur hal-hal apa saja yang dimuat dalam akta perkawinan, dan dalam Pasal 13 diatur lebih lanjut tentang akta perkawinan dan kutipannya, yaitu:

  1. Akta perkawinan dibuat dalam rangkap 2 (dua), helai pertama disimpan oleh Pegawai Pencatat, helai kedua disimpan pada Panitera Pengadilan dalam  wilayah Kantor pencatatan Perkawinan itu berada.
  2. Kepada suami dan isteri masing-masing diberikan kutipan akta perkawinan.

Dari ketentuan perundang-undangan di atas dapat diketahui bahwa peraturan perundang-undangan sama sekali tidak mengatur materi perkawinan, bahkan ditandaskan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Peraturan perundangan hanya mengatur perkawinan dari formalitasnya, yaitu perkawinan sebagai sebuah peristiwa hukum yang harus dilaksanakan menurut peraturan agar terjadi ketertiban dan kepastian hukumnya.

Berkaitan dengan pencatatan perkawinan, pada awalnya hukum Islam tidak secara konkret mengaturnya. Pada masa Rasulullah saw maupun sahabat belum dikenal adanya pencatatan perkawinan. Waktu itu perkawinan sah apabila telah memenuhi unsur-unsur dan syarat-syaratnya. Untuk diketahui warga masyarakat, pernikahan yang telah dilakukan hendaknya di'ilankan, diumumkan kepada khalayak luas, antara lain melalui media walimatul-'ursy. Nabi saw bersabda:

Artinya: Umumkanlah pernikahan dan pukullah rebana [HR. Ibnu Majah dari 'Aisyah].

Artinya: Adakanlah walimah (perhelatan) meskipun hanya dengan memotong seekor kambing [HR. al-Bukhari dari 'Abdurrahman bin 'Auf].

Apabila terjadi perselisihan atau pengingkaran telah terjadinya perkawinan, pembuktiannya cukup dengan alat bukti persaksian.

Akan tetapi, dalam perkembangan selanjutnya karena perubahan dan tuntutan zaman dan dengan pertimbangan kemaslahatan, di beberapa negara muslim, termasuk di Indonesia, telah dibuat aturan yang mengatur perkawinan dan pencatatannya. Hal ini dilakukan untuk ketertiban pelaksanaan perkawinan dalam masyarakat, adanya kepastian hukum, dan untuk melindungi pihak-pihak yang melakukan perkawinan itu sendiri serta akibat dari terjadinya perkawinan, seperti nafkah isteri, hubungan orang tua dengan anak, kewarisan, dan lain-lain.

Dalam hal ini, Melalui pencatatan perkawinan yang dibuktikan dengan akta nikah, apabila terjadi perselisihan di antara sumai isteri, atau salah satu pihak tidak bertanggung jawab, maka yang lain dapat melakukan upaya hukum guna mempertahankan atau memperoleh haknya masing-masing, karena dengan akta nikah suami isteri memiliki bukti otentik atas perkawinan yang terjadi antara mereka. Perubahan terhadap sesuatu termasuk institusi perkawinan dengan dibuatnya Undang-undang atau peraturan lainnya, adalah merupakan kebutuhan yang tidak bisa dihindarkan dan bukan sesuatu yang salah menurut hukum Islam. Perubahan hukum semacam ini adalah sah sesuai dengan kaidah fiqhiyah yang berbunyi:

Artinya: Tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman.

    Ibnu al-Qayyim menyatakan :

Artinya: Perubahan fatwa dan perbedaannya terjadi menurut perubahan zaman, tempat, keadaan, niat dan adat istiadat [I'lam al-Muwaqqi'in, Juz III, hlm. 3].

Selain itu pencatatan perkawinan selain substansinya untuk mewujudkan ketertiban hukum juga mempunyai manfaat preventif, seperti supaya tidak terjadi penyimpangan rukun dan syarat perkawinan, baik menurut ketentuan agama maupun peraturan perundang-undangan. Tidak terjadi perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang antara keduanya dilarang melakukan akad nikah. Menghindarkan terjadinya pemalsuan identitas para pihak yang akan kawin, seperti laki-laki yang mengaku jejaka tetapi sebenarnya dia mempunyai isteri dan anak. Tindakan preventif ini dalam peraturan perundangan direalisasikan dalam bentuk penelitian persyaratan perkawinan oleh Pegawai Pencatat, seperti yang diatur dalam Pasal 6 PP Nomor 9 Tahun 1975.

      Keharusan mencatatkan perkawinan dan pembuatan akta perkawinan, dalam hukum Islam, diqiyaskan kepada pencatatan dalam peroalan mudayanah yang dalam situasi tertentu diperintahkan untuk mencatatnya, seperti disebutkan dalam firman Allah surat al-Baqarah ayat 282:

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya ... .

      Seperti yang sudah terlebih dahulu diterangkan,. Bahwa, akad nikah bukanlah muamalah biasa akan tetapi perjanjian yang sangat kuat, seperti disebutkan dalam al-Qur'an surat an-Nisa' ayat 21:

Artinya: Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu Telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) Telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.

Apabila akad hutang piutang atau hubungan kerja yang lain harus dicatatkan, mestinya akad nikah yang begitu luhur, agung, dan sakral lebih utama lagi untuk dicatatkan.

Dengan demikian mencatatkan perkawinan mengandung manfaat atau kemaslahatan, kebaikan yang besar dalam kehidupan masyarakat. Sebaliknya apabila perkawinan tidak diatur secara jelas melalui peraturan perundangan dan tidak dicatatkan akan digunakan oleh pihak-pihak yang melakukan perkawinan hanya untuk kepentingan pribadi dan merugikan pihak lain terutama isteri dan anak-anak. Penetapan hukum atas dasar kemaslahatan merupakan salah satu prinsip dalam penetapan hukum Islam, sebagaimana disebutkan dalam qaidah:

Artinya: Suatu tindakan pemerintah berintikan terjaminnya kepentingan dan kemaslahatan rakyatnya

  • Pandangan Ulama

Selain itu, di antara ulama terkemuka yang membolehkan pernikahan dengan cara siri itu adalah Dr. Yusuf Qardawi, salah seorang pakar Muslim kontemporer terkemuka di dunia Islam. Ia berpendapat bahwa nikah ini adalah nikah syar`i (sah) selama ada ijab-qabul dan saksi.

Tetapi menurut mazhab Hanafi dan Hambali, wali itu syarat perkawinan dan bukan rukun perkawinan. Jika sy'arat dan rukun nikah ini dipenuhi ketika nikah siri digelar, maka sah menurut agama (Islam). Namun apabila sebuah perkawinan tidak didaftarkan pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (PPNIKUA), maka perkawinan itu tidak mendapat perlindungan hukum. Pencatatan perkawinan merupakan tindakan administratif, bahkan merupakan salah satu syarat sahnya perkawinan.

BAB III

PEMBAHASAN

PENELITIAN, PELAKSANAAN DAN DAMPAK NIKAH SIRRI

  1. Hasil Penelitian Yang Melatar Belakang Melaksanakan Nikah Sirri

Sebagaimana penelitian yang dilakukan melalui wawancara dengan responden yang dimulai dari tanggal 26 Oktober sampai 7 November 2006 yang bertempat di desa Nanggalamekar kecamatan Ciranjang Kab Cianjur dapat diketahui bahwa yang melatar belakangi mereka melaksanakan nikkah sirih yaitu 1) hamil diluar nikah 2) tiadak dapat izin/persetujuan dari istri 3) alasan ekonomi 4) tidak ingin diketahuai oleh istri 5) kurangnya kesadaran dan pemahaman masyrakat tentang pencatatan perkawinan 6) sulitnya aturan hukum berpoligami.

  1. Hamil Diluar Nikah

Budaya barat yang merebak dan ditelan mentah-mentah mempunyai pengaruh besar dalam merubah prilaku dan pola pikir seseorang tanpa disaring terlebih dahulu, akibatnya pergaulan yang mereka lakukan terkadang melampaui batas, tidak lagi mengindahakan norma dan kaidah-kaidah agama. Akibatnya ada hal-hal lain yang timbul akibat pergaulan bebas seperti hamil diluar nikah.

Kehamilan yang terjadi diluar nikah tersebut, merupakan aib bagi keluarga yang akan mengundang cemoohan dari masyarakat. Dari sanalah orang tua menikahkan anaknya dengan laki-laki yang menghamilinnya dengan alasan menyelamatkan nama baik keluarga. Dan tanpa melibatkan petugas PPN, tetapi hanya dilakukan oleh mualim tanpa melakukan penctatan. Hal tersebut dilakukan oleh Rusmani dengan Sari.

  1. Tiadak Mendapat Izin/Persetujuan Istri

Maksudnya, seorang suami dengan sengaja meminta izin/persetujuan dari istri sebelumnya untuk melakukan poligami. Jika kita melihat aturan hukum undang-undang perkawianan No 1 tahun 1974 pernikahan yang kedua kalinya atau lebih harus mendapat izin dan persetujuan dari istri sebelumnya hal ini sesuai dengan syarat poligami yang dijelaskan dalam pasal 5 undang-undang No 1 tahun 1974 yaitu adanya persetujuan dari istri-istri.

Hal senada dikemukakan oleh Mahmud. Dia melakukan pernikahan siri karena istrinya tidak mau dimadu atau tidak memberikan izin kepada suami untuk berpoligami. Sampai-sampai istrinya mengancam minta bercerai kalau dirinya dimadu. Dan dari sanalah suami timbul hasrat untuk melakukan nikah siri.

  1. Alasan Ekonomi

Rukun Nikah yang telah menjadi ijma' yakni Adanya mempelai laki-laki, Adanya mernpelai perempuan, Ada Wali (bagi si perempuan), Saksi nikah (minimal dua orang laki-laki), Adanya mahar (mas kawin), Ada aqad (ijab dari wali perempuan dan wakilnya dan qabul dari mempelai laki-laki, atau wakilnya).

Apabila pernikahan biasa, seorang pemuda selain harus membayar mas kawin yang mahal, juga menyediakan rumah dan menanggung biaya pesta yang tergolong besar untuk ukuran kebanyakan.

Karena itu, banyak pria lebih memilih menikah dengan cara diam-diam yang penting halal alias ada saksi tanpa harus melakukan pesta dengan tamu undangan seperti lumrahnya pernikahan biasa. Salah satu sebab utamanya adalah faktor ekonomi, sebab sebagian pemuda tidak mampu menanggung biaya pesta, menyiapkan rumah milik dan harta gono gini, maka mereka memilih menikah dengan cara sirri yang penting halal.

  1. Kurangnya Pemahan Dan Kesadaran Masyarakat Tentang Pencatan Pernikahan

Dengan pemahaman masyarakat yang sangat minim akibatnya kesadaran masyarakat pun mempengaruhi melaksanakan pernikahan siri. Adanya anggapan bahwa perkawinan yang dicatat dan tidak dicatat sama saja. Padahal telah dijelaskan dalam undang-undang perkawinan yang berbunyi sebagai berikut:

"Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan yang berlaku (pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan nomor 1 tahun 1974). Bagi mereka yang melakukan perkawinan menurut agama Islam, pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedang bagi yang beragama Katholik, Kristen, Budha, Hindu, pencatatan itu dilakukan di Kantor Catatan Sipil (KCS)."

Akibat lebih jauh dari perkawinan yang tidak tercatat adalah, baik isteri maupun anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tidak berhak menuntut nafkah ataupun warisan dari ayahnya. Namun demikian, Mahkamah Agung RI dalam perkara Nugraha Besoes melawan Desrina dan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam perkara Heria Mulyani dan Robby Kusuma Harta, saat itu mengabulkan gugatan nafkah bagi anak hasil hubungan kedua pasangan tersebut.

  1. Sulitnya Aturan Berpoligami

Di Indonesia, masalah poligami telah diatur dalam undang-undang No 1 Thn 1974 undang-undang tersebut menyiratkan betapa sulitnya berpoligami hal tersebut sengaja dilakukan untuk memperkecil kemungkinan adanya poligami dikalangan para pria yang telah menikah. Jika ditinjau dari kacamata agama bahwasannya islam telah mengsyariatkan seorang laki-laki muslim boleh berpoligami dengan syarat adil.

  1. Pelaksanaan Pernikahan Sirri

Pelaksanaan nikah sirri yang terjadi didesa Nagalamekar sebenarnya tidak jauh berbeda dari pelaksannan pernikahan sebagaimana mestinya hanya perbedaaannya terletak pada resmi atau tidak resminya pernikahan itu sendiri. Dalam artian pernikahan secara resmi yaitu sesuai dengan ketentuan undang-undang perkawinan No 1 Thn 74 sedangkan tidak resmi adalah sebaliknya.

  1. Dampak Pernikahan Sirri

Sebenarnya Pernikahan sirri memiliki sisi positif dan negatifnya, hanya saja sisi positf tidak seimbang dengan dampak negatifnya. Menurut masyarakat desa Nanggalamekar pernikahan yang dilakukan selain cepat mudah, praktis dan ekonomis juga dapat menutupi aib dimata masyarakat apabila terjadi hamil diluar nikah. Seperti yang akan diterangkan dibawah ini:

  1. Dampak Positf Pernikahan Sirri Dalam Keluarga Dan Masyarakat

Dengan melalui pencatatan perkawinan yang dibuktikan dengan akta nikah, apabila terjadi perselisihan atau percekcokan diantara mereka atau salah satunya tidak bertanggung jawab, maka yang lain dapat melakukan upaya hukum guna mempertahankan atau memperoleh hak masing-masing dengan akta perkawinan tersebut suami istri memiliki bukti otentik atas perbuatan hukum yang telah mereka lakukan.

  1. Dampak Positif Dalam Keluarga
  2. Hak-Hak Individu Dapat Tertutupi

Kepentingan-kepentingan orang yang melatar belakangi melaksanakan pernikahan sirri dapat tertutupi, salah satunya di desa Nanggalamekar misalnya si a dan si b melakuakan pernikahan sirri. Maka pernikahan sirrinya tersebut adalah upaya yang dilakukannya agar aib dalam keluarganya tertutupi sehingga, masyarakat tidak mengetahui seputar kehamilannya diluar nikah yang dialakukan oleh dirinya.

  1. Hilangnya Kehwatiran Perjinahan

Hilangnya kehwatiran dalam perjinahan, seperti halnya yang terjadi terhadap sepasang remaja yang berada didesa Nanggalamekar. Dikarenakan keduanya sudah memiliki kecocokan dan daripada terjerumus kepada perjinahan. Maka, orang tua mereka segera menikahkan mereka secara sirri, dan dengan dasar faktor ekonomilah maka pernikahan mereka dilakukan dengan cara sirri (tidak dicatat dalam kua). Sehingga tidak ada kehawatiran dari masing-masing keluarga dan pernikahan yang dilakukanpun tidak melanggar agama.

  1. Dampak Positif Dalam Masyarakat
  2. Terperiharnya Nama Baik Kampung

Masyarakat beranggapan bahwa nikah sirri merupakan sarana yang efektif untuk menutupi aib yang terjadi dimasyarakat supaya tidak menyebar kekampung lain. Jika berita itu tersebar maka warga lain akan mengecap jelek semua warga kampung tersebut.

  1. Dampak Negatif Pernikahan Sirri Pada Keluarga Dan Masyrakat
  2. Dampak Negatif Dalam Keluarga
  3. Adanya Perselisihan

Yang dimaksud perselisihan disini adalah pertengkaran/percekcokan yang terjadi dalam keluarga yang melakukan poligami. Percekcokan tersebut terjadi karena adanya ketidak adilan diantara istri pertama ataupun kedua. Percekcokan tersebut terjadi karena salah satu istri dikarenakan nikah sirri maka suami tidak mendaftarkan perkawian yang telah dilakukan kepada pejabat yang berwenang.

  1. Terabaikannya Hak Dan Kewajiban

Terabaikannya hak dan kewajiban, seorang suami yang melakukan poligami mengabaikan hak dan kewajibannya sebagai seorang suami terhadap istri pertamanya. Dikarenakan si suami lebih sering bersama istri mudanya sehingga si suami mengabaikan kewajibannya selaku suami.

  1. Adanya Keresahan/Kehawatiran

Adanya keresahan/kehawatiran melaksanakan pernikahan sirri, dikarenakan tidak memiliki akta nikah. Mereka khawatir apabila berpergian jauh atau kemalaman dijalan mereka tidak dapat membuktikan bahwa mereka suami istri, sehubungan dengan banyaknya razia.

  1. Dampak Negatif Dalam Masyarakat
  2. Adanya Fitnnah

Resiko pernikahan sirri adalah timbulnya fitnah, masyarakat menggap bahwa perkawinan yang dilakuakan secara sirri merupakan upaya dirinya (pasangan yang menikah) untuk menutupi aib seputar kehamilan diluar nikah. Walaupun spekualsi tersebut belum tentu benar adanya.

  1. Adanya Anggapan Poligami

Poligami, merupakan salah satu kecurigaan yang timbul di dalam masyarakat akibat pernikahan yang dilakuakan secara sirri. Masyarakat mengagap bahwa pernikahan sirri merupakan upaya untuk menutupi seputar poligami sehingga dengan demikian istri sebelumnnya atau istri pertamanya tidak mengetahui prihal poligami tersebut. Walaupun anggapan tersebut tidak benar adanya.

  1. Merugikan wanita

Dalam artian bahwa wanita yang melakukan nikah sirri akan menimbulkan dampak terhadap wanita sebab pernikahan tersebut tidak tercatat di KUA, yang akan menimbulkan permasalahan secara kependudukan, ketika


 

BAB IV

KESIMPULAN

Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan; Pertama; pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju, atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali, atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat. Kedua, pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan; ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; dan lain sebagainya. Ketiga, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu, misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri, atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya (tanpa mengadakan walimah). Keempat, tanpa dihadirkannya saksi.


 

DAFTAR PUSTAKA

Dimayati, Ayat dan M, Sar'an, Hadits Ahkam Keluarga, Bandung: 2008

Ghojali, Abdul Rahman, Fiqih Munakahat, Kencana, Jakarta: 2008

Hakim, Rahmat, Hukum Perkawinan Islam, Pustaka Satria, Bandung: 2000

H.S.A Alhamdani, Risalah Nikah, Pustaka Asmani.,Jakarta: 1989

Rafiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta: 1998

Yunus, Muhamad, Hukum Perkawinan Dalam Islam, Jakarta: 1958

RAGAM KALIMAT TALAK DAN AKIBAT HUKUMNYA

www.tips-fb.com

Disusun oleh: Moch Ridwan Fariz

Mohamad Idham M

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Talak merupakan perbuatan yang dibolehkan tetapi dibenci oleh Allah SWT, talak memiliki pengertian dari kata "Ithlaq" (الطَّلاَÙ‚ُ) yang menurut bahasa artinya melepaskan, yang berarti melepaskan atau meninggalkan. Dalam istilah agama talak berarti melepaskan ikatan perkawinan atau bubarnya hubungan perkawinan.  Talak ini terjdi disebabkan terjadinya pertengkaran atau tidak ada keharmonisan lagi diantara suami istri tersebut. Yang tidak dapat didamaikan oleh juru damai dan tidak ada jalan lain selain talak.

Didalam talak terdapat beberap hal yang menyangkut tentang pengapliakasian talak, diantaranya adalah talak sharih dan talak kinayah. Talak sharih adalah talak yang diucapkan dengan kata-kata yang jelas dan dapat dimengerti. Sedangkan talak kinayah adalah talak yang diucapkan dengan kata-kata sindiran. Selain kedua hal diatas bahwa dalam pengaplikasian talak terdapat penagaplikasian talak dengan surat. Adapun yang menjadi permasalahan adalah apakah talak tersebut akan jatuh dengan cara penayampain talak seperti itu.

Pada jaman modern ini pengaplikasian talak tidak hanya dengan ucapan dan surat saja melainkan terdapat fenomena baru yang terjadi di masyarakat yaitu talak melalui sms (Short Message Service). Kontroversi cerai melalui SMS tersebut di Indonesia memang belum begitu populer, bahkan dari kalangan feminis dan lembaga-lembaga kewanitaaan pun belum kita dengar pandangan mereka tentang hal ini. Kontroversi ini bermula dari ulah seorang pria di Dubai Uni Emirat Arab yang tega menceraikan istrinya melalui pesan SMS karena kesal dengan lambatnya sang istri yang bunyinya. "Kamu saya ceraikan karena lambat!" Masalah tersebut akhirnya dibawa ke pengadilan dan diputuskan cerai (jatuh talak). Hal ini beralasan, bahwa
menurut Kepala Bagian Talak-Rujuk di Pengadilan Dubai, Abdus Salam Darwish bahwa pengirim SMS terbukti memang suami yang sungguh-sungguh ingin menceraikan sang istri.

Hal ini selain terjadi di Dubai terjadi pula di Malaysia dan Singapore dan bahkan merambat ke Indonesia, akan tetapi tidak seramai di ketiga Negara tersebut. Dalam penentuan jatuh apa tidaknya talak maka dari makalah ini akan kami kaji sebisa mungkin.


 

BAB II

PEMBAHASAN

  1. TALAK SHARIH
  2. Pengertian Talak Sharih

Talak sharih adalah talak yang mudah difahami maknanya. Talak Sharih membawa maksud "nyata" atau "jelas". Yaitu talak yang diucapkan oleh suami kepada isterinya dengan kalimah yang jelas dan terang, lafaz seumpama ini hanya membawa maksud penceraian dan tidak ada pengertian yang selainnya, seperti kalimah "Talak" atau "Cerai".

Selain itu menurut abdul azhim bin badawi al-khalafi, bahwa yang dimaksud dengan sharih adalah suatu kalimat yang langsung dapat dipahami tatkala diucapkan dan tidak mengandung makna lain.

Jadi bahwa talak sharih adalah talak yang diucapkan dengan tegas yang perkataan tersebut bermaksud dan bertujuan menjatuhkan talak seperti kata talak atau cerai. Adapun Contoh lafaz yang Sharih diantaranya:

  1. Aku ceraikan kau dengan talak satu
  2. Aku telah melepaskan (menjatuhkan) talak untuk engkau
  3. Hari ini aku ceraikan kau

Jika suami melafazkan talak dengan mengunakan kalimah yang "Sharih" seumpama di atas ini, maka talak dikira jatuh walaupun tanpa niat. Hal ini, senada dengan pendapat imam Syafi'i dan Abu Hanifah, beliau berkata bahwa talak sharih tidak membutuhkan niat.

  1. Pendapat Para Ulama Dan Akibat Hukumnya

Mengenai perkataan talak sharih dikalangan para ulama terjadi perbedaan pendapat dalam kata talak tersebut, seperti halnya imam Malik dan para pengikutnya berpendapat bahwa kata-kata talak sharih itu hanya kata-kata "talak" saja, dan kata-kata selain itu termasuk "sindiran". Sementara Imam Syafi'i dan segolongan Fuqaha Zhahiri berpendapat bahwa kata-kata talak sharih ada tiga, yaitu talak (cerai), firak (pisah), dan sarah (lepas). Mereka berpendapat bahwa kata-kata tersebut dikatakan jelas (sharih) karena terdapat dalam Al-Qur'an.

Selain itu, Jumhur Ulama' sepakat berpendapat bahwa Talak yang sharih ialah lafaz yang jelas dari segi maknanya dan kebiasaannya membawa arti talak. Contohnya, seorang suami berkata kepada isterinya, "Saya ceraikan engkau". Lafaz tersebut memberi kesan jatuh talak walaupun tanpa niat.

Sebagaimana pendapat para ulama diatas, bahwa yang dikatakan talak sharih didalam pengucapanya terdapat tiga perkataan seperti halnya yang disebutkan oleh Imam Syafi'i dan segolongan fuqaha Dzahiri. Diantaranya adalah talak (cerai), firaq (pisah), sarah (lepas). Maka apabila seorang suami megucapkan salah satu dari ketiga kata tersebut maka jatuhlah talak terhadap istrinya.

  1. TALAK KINAYAH
  2. Pengertian Talak Kinayah

Kinayah yaitu kata yang mengandung makna talak dan selainya, seperti perkataan "Alhiqi bi ahliki" (kembalilah kepada keluargamu), dan yang semisalnya. Talak kinayah adalah suatu ucapan talak yang diucapkan dengan kata-kata yang tidak jelas atau melalui sindiran. Kata-kata tersebut dapat dikatakan lain, seperti ucapan suami "pulanglah kamu". Sementara Talak Kinayah pula membawa maksud kalimah yang secara tidak langsung yang mempunyai dua atau lebih pengertiannya. Umpamanya jika suami melafazkan kepada isterinya perkataan:

  1. Kau boleh pulang ke rumah orang tua mu
  2. Pergilah engkau dari sini, ke mana engkau suka
  3. Kita berdua sudah tidak ada hubungan lagi
  1. Pendapat Para Ulama Dan Akibat Hukumnya

Mengenai talak kinayah ini, para ulama tidak terjadi perbedaan pendapat mengenai akibat hukumnya, diantaranya pendapat-pendapat yang diungkapkan para ulama seperti halnya Mazhab Hanbali
mereka berpendapatbahwa talak dengan ucapan kinayah sekiranya suami melafazkan kepada isterinya dengan niat menceraikannya maka jatuh talak. Selain itu Jumhur Ulama berpendapat bahwa ucapan talak kinayah akan jatuh talaknya apabila dengan adanya niat.

Talak dengan cara kinayah tidak jatuh kecuali dengan niat seperti yang diterangkan di atas, kecuali apabila seorang suami dengan tegas mentalak tetapi ia berkata: saya tidak berniat dan tidak bermaksud mentalak, maka talaknya tetap jatuh. Apabila seorang menjatuhkan talak secara kinayah tanpa maksud mentalak maka tidak jatuh talaknya, karena kinayah memiliki arti ganda (makna talak dan selain talak), dan yang dapat membedakanya hanya niat dan tujuan. Demikian menurut mazdhab Maliki dan Syafi'i r.a. berdasarkan hadis Aisyah r.a. riwayat Al-Bukhari dan lain-lain.


 

Artinya:

"Bahwa ketika anak perempuan Al-jun diantarkan kepada rasulullah SAW dan beliau mendekatinya, perempuan itu berkata aku berlindung kepada Allah darimu. Rasulullah SAW menjawab: engkau berlindung kepada yang maha agung, kembalilah kamu kepada keluargamu".

Dalam hadis Bukhari Muslim lainya diterangkan tentang Kaab bin Malik yang membangkan perintah Nabi SAW maka beliau mengutus utusan untuk meneyampaikan pesa, agar Kaab berpisah adri istrinya. Kaab bertanya:


 

Artinya:

"saya harus menceraikan atau bagaimana"

Utusan itu menjawab, jauhilah istrimujangan engkau dekati dia. Maka Kaab bertanya pada istrinya:

Artinya:

"Kembalilah kamu kepada keluargamu."

Dua hadis diatas menunjukan bahwa lafadz-lafadz kinayah akan menyebabkan jatuhnya talak apabila ada niat menceraikan dan tidak menjadi talak tanpa adanya niat.

Hal ini sependapat dengan Ibnu Taimiyah bahwa talak dianggap sah jika dilakukan dengan niat sengaja dan tanpa tekanan atau paksaan orang lain atau faktor-faktor ekternal yang menyebabkan dia mentalak istrinya. Ibnu Taimiyah rahimahullah berpendapat bahwa talak tidak berlaku kecuali dia menghendakinya. Beliau berargumen bahwa amal perbuatan dalam Islam tidak dinilai kecuali dengan adanya niat. Misalkan seseorang mengerjakan aktivitas shalat dari takbir sampai salam tetapi tidak meniatkan untuk shalat, maka shalatnya tidak sah. Contoh yang lain, seseorang melakukan sahur dan makan ketika maghrib, tetapi dia tidak niat untuk syiam (puasa), maka amal dia ini tidak dianggap sebagai amalan syiam. Orang duduk di masjid tanpa niat i'tikaf maka dia tidak bisa disebut melakukan ibadah i'tikaf.

  1. TALAK DENGAN SURAT, SMS DAN

Dalam hal aplikasi penyampain talak tidak hanya menyangkut perkataan saja, seperti halnya yang diterangkan diatas bahwa dalam penyampaian atau pengaplikasianya tidak hanya dengan ucapan saja seperti uapan talak sharih dan tahalak kinayah. Seiring dengan kemajuan IPTEK, pada saat ini talak tidak hanya melalui surat saja seperti halnya yang terjadi pada zaman Dulu. Akan tetapi pada zaman sekarang dalam hal penyampaiannya talak lebih modern, yaitu dengan cara talak Melalui SMS dan . Mengenai hal tersebut terjadi kontroversi di Masyarakat, apakah talak tersebut bias jatuh ataukah tidak?.

  1. Talak Dengan Tulisan Atau Surat

Dalam hal ini bahwa talak dengan tulisan atau dengan surat dapat dianggap jatuh talak, sekalipun suami yang menulis surat tersebut dapat berbicara dalam artian tidak bisu dan dapat menucapkan talak. Dalam hal ini para ahli fiqih mensyaratkan. Hendaknya suratnya itu jelas dan terang. Yang dimaksud dengan jelas di sini ialah dapat dibaca atau tertulis di atas lembaran kertas. Selain itu, di dalam surat tersebut harus memuat matrai seperti halnya yang dilakuakan saat ini agar surat tersebut itu lebih kuat mengenai kekuatan hukumnya atau keabsahannya. Dan terang disini adalah ialah tertulis kepada alamat istri yang jelas.

Apabila surat tersebut tidak menunjukan alamat yang jelas. Misalnya hanya tertulis, "engkau saya talak" tanpa adanya alamat yang jelas dan tujuan yang jelas maka hal tersebut tidak jatuh talak, kecuali dengan niat. Akan tetapi sehubungan dengan pendapat tersebut tidak memungkinkan bahwa talaknya tersebut jatuh, walaupun tanpa niat seperti halnya hadis nabi Muhammad SAW.

Artinya:

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW. Baersabda: "tiga perkara kesungguhannya dipandang benar dan main-mainnya dipandang benar pula, yaitu: nikah, thala dan ruju".

Jadi bahwa Talak melalui surat dapat dilakukan dan sah apabila memenuhi 2 kriteria yaitu ; Tulisan yang jelas dan Ditujukan khusus kepada isterinya yang bersangkutan.

  1. Talak Melalui SMS Dan
  2. Pendapat Para Ulama

Fenomena talak Melalui SMS sebenarnya sudah terjadi lama seperti halnya yang terjadi di Dubai sebuah negara kawasan Teluk di Timur Tengah pada tahun 2001 bahkan sekarang Negara Dubai telah mengesahkan bahwa talak melalui sms atau itu sah jatuhnya talak. Begitu pula yang terjadi di Negara Malaysia dan Singapura, sedangkan di Indonesia talak melalui SMS masih dipertanyakan keabsahannya.

Meskipun demikian dengan disahkannya talak melalui SMS dalam kenyataannya masih banyak yang menolak tentang keabsahannya. Seperti halnya yang dilakukan oleh para ulama di Singapura yang tergabung dalam The Islamic Religious Council of Singapore (MUIS) menyatakan pernyataan cerai lewat SMS adalah tidak sah. Jurubicara MUIS menyampaikan kepada Reuters pada hari Rabu (27 Juni 2001) bahwa selama ini tidak ada kasus perceraian melalui SMS di Singapura. Hal ini dikarenakan ada 3 hal yang harus ada dalam perceraian yang tidak bisa dipenuhi dalam kasus "Cerai lewat SMS" yaitu bahwa seseorang tidak bisa yakin akan identitas si pengirim, yang tentu juga pada niatnya. Hanya hakimlah yang dapat memutuskann sebuah perceraian sesudah ada gugatan dari salah satu pihak dari pasangan suami isteri ke pengadilan agama.

Selain di Singapura penolakan juga terjadi Negara Malaysia seperti yang diutarakan Azalina Othman Said Ketua Puteri UMNO, organisasi sayap remaja putri partai yang berkuasa di Malaysia, itu meminta pemerintah tak memberlakukan lafaz (ucapan) cerai melalui short message service (SMS) di ''bumi semenanjung'' itu. Dalam pandangan Azalina, kebenaran lafaz talak melalui pelayanan SMS bisa disalahgunakan. ''Padahal, perceraian bukanlah suatu perkara yang patut dipermainkan,''

Di Indonesia Pakar perkawinan di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Ampel, Surabaya, Drs. Achmad Faisol Haq, MAg, berpendapat. ''Dari segi hukum diperbolehkan, namun dari segi akhlak sangat tidak dibenarkan,'' Pendapatnya ini merujuk pada inti ajaran Islam, yakni akidah, amaliah (termasuk hukum), dan akhlak. Apabila melakukan talak melalui sms dari segi hukum memang sah akantetapi dari aspek etika bahwa talak melalui melalui sms tidak etis.

Pendapat berbeda datang dari guru besar Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Saad Wahid. Beliau berpendapat bahwa talak melalui SMS itu sudah memenuhi syar'i. Tapi, talak melalui SMS itu harus ditindaklanjuti sampai ke pengadilan agama.

Hal senada diutarakan KH Prof. Dr. Umar Shihab. Dalam pandangan Ketua Majelis Ulama Indonesia ini, talak itu prinsipnya harus dinyatakan. Bisa diucapkan secara lisan atau dalam bentuk tulisan. ''SMS sudah memenuhi ketentuan tulisan ini,'' katanya. ''Jadi, hukumnya tetap sah,'' ia menambahkan. Pada masa Rasulullah, menurut guru besar hukum Islam IAIN Makassar ini, talak belum pernah dilakukan dalam bentuk tulisan.

Di era kecanggihan teknologi ini, orang dimungkinkan bicara dari kejauhan menggunakan telepon. ''Tetapi, lebih baik talak dilakukan secara lisan,'' kata Umar. Perlu juga dihitung untung ruginya. Jika talak dilakukan dengan SMS, akan sulit terjadi dialog, apalagi menghadirkan saksi dan penengah. Sedangkan jika dengan cara lisan, menurut Umar, mengandung banyak hikmah. ''Suami bisa jadi menggagalkan niatnya untuk menalak setelah keduanya berdialog,'' katanya.

  1. Keabsahan talak Melalui SMS

Talak melalui sms Sebagaimana diterangkan diatas telah menimbulkan terjadinya pro kontra dikalangan ulama, hal ini menimbulkan terjadinya perbedaan pendapat mengenai keabsahan talak tersebut. Apabila kita kaji lebih dalam bahwa talak melalui sms memiliki kesamaan dengan talak melalui surat. Kedua hal tersebut memiliki intensitas yang sama yaitu berbentuk tulisan, sms merupakan singkatan dari "Short Message Service" yang artinya pesan singakat. Disana terdapat kata massage yang artinya surat, jadi dapat disimpulkan bahwa sms sama dengan surat.

Hukum talak (cerai) melalui SMS dapat dianalogikan/diqiyaskan dengan hukum cerai melalui tulisan surat biasa (bil kitabah) sebab ada kesamaan diantara keduanya, yaitu merupakan pesan cerai melalui teks yang bukan verbal (lisan). Menurut para ulama fikih (fuqaha) sepakat bahwa talak melalui surat itu efektif jatuh talak, begitu pula dengan talak melalui sms karena memiliki intensitas yang sama.
Pernyataan pemerintah Dubai, sebuah negara kawasan Teluk di Timur Tengah mengenai perceraian bagi kaum muslim melalui SMS dilaporkan pada hari Selasa tanggal 26 Juni 2001. Abdul Salam Darwish, kepala departemen ketahanan keluarga pada pengadilan Dubai menyatakan ada 4 hal yang menjadi persyaratan yaitu :

1) Pengirimnya adalah sang suami

2) Dia harus punya niat/kehendak untuk bercerai

3) Kalimat yang diucapkan tidak boleh salah

4) Dan terakhir, sang isteri harus menerima pesan tersebut.

Bahwa talak melalui sms dalam aspek hukumnya jatuh karena memiliki kesamaan dengan surat asalakan memenuhi syarat-syarat yang telah diungkapkan diatas, sebagaimana dalam masalah cerai melalui surat, adalah akurasi kebenaran alamat atau nomor penerima dan pengirim serta konfirmasi niat atau kesengajaan penjatuhan talak. Bila hal itu memang terbukti benar adanya melalui pengecekan nomor telepon seluler keduanya dan konfirmasi langsung, maka jatuh talak satu. Akan tetapi, pada akhirnya bahwa talak tersebut tetap harus dikukuhkan dan konfirmasi ulang duduk masalahnya dipengadilan. Dan talak yang dilakukan dengan menggunakan alat komunikasi modern adalah kaedah perceraian yang tidak menepati adab perceraian yang digariskan oleh syara. sebenarnya bila dapat dilakukan melalui media lain yang lebih gentle, ksatria, serta arif dan bijaksana tentunya penggunaan SMS untuk cerai tersebut sangat tidak manusiawi, tidak etis, dan tidak beradab. Karena tidak sesuai dengan prinsip agama Islam yang terlalu menyepelekan masalah.

BAB III

KESIMPULAN

Talak sharih adalah talak yang artinya lafadz yang digunakan itu jelas menyatakan perceraian misalnya: suami berkata kepada istri " engkau ku ceraikan " atau " menjatuhkan talak padamu". Maka jatuhlah talak tesebut tanpa adanya niat sekalipun. Sementara Talak Kinayah pula membawa maksud kalimah yang secara tidak langsung yang mempunyai dua atau lebih pengertiannya. Umpamanya jika suami melafazkan kepada isterinya perkataan.

Kebanyakan Fuqahak berpandangan bahawa talak melalui tulisan hanya berlaku sekiranya disertai dengan niat. Ini adalah kerana tulisan adalah sama kedudukannya dengan kata-kata seseorang yang boleh difahami maksudnya. Walaupun Fuqahak sependapat bahawa talak boleh jatuh dengan perantaraan tulisan berdasarkan kriteria tertentu, mereka berbeza pandangan dalam menentukan kriteria tersebut: Tulisan yang jelas dan Ditujukan khusus kepada isterinya yang bersangkutan.

Bahwa talak melalui sms dalam aspek hukumnya jatuh karena memiliki kesamaan dengan surat asalakan memenuhi syarat-syarat: Pengirimnya adalah sang suami, dia harus punya niat/kehendak untuk bercerai, kalimat yang diucapkan tidak boleh salah, dan terakhir, sang isteri harus menerima pesan tersebut. Akan tetapi, Dan talak yang dilakukan dengan menggunakan alat komunikasi modern adalah kaedah perceraian yang tidak menepati adab perceraian yang digariskan oleh syara. sebenarnya bila dapat dilakukan melalui media lain yang lebih gentle, ksatria, serta arif dan bijaksana tentunya penggunaan SMS untuk cerai tersebut sangat tidak manusiawi, tidak etis, dan tidak beradab. Karena tidak sesuai dengan prinsip agama Islam yang terlalu menyepelekan masalah.

DAFTAR PUSTAKA


 

Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi. 2005, Panduan Fiqih Lengkap. Cetakan ke-1. Bogor: Pustaka Ibn-Katsir.

H.S.A. Alhamdani. 1989. Risalah Nikah Hukum Perkawinan Islam, cetakan ke-3. Jakarta: pustaka amani. Terjemahan: Ustad Said Thalib Al-Hamdani.

Ibnu Rusyd. 2007. Bidayatul Mujtahid (analisa fiqih para mujtahid).Cetakan ke-3, Jilid ke-2. Jakarta: Pustaka Amani. Terjemahan: Imam Ghazali Said dan Achmad Zaidun.

Sayid Sabiq, Fikih Sunnah. Jilid ke-8. Bandung: PT. Alma'arif. Terjemahan: Mohammad Thalib.

http://app.syariahcourt.gov.sg/syariah/front-end/TypeOfDivorce_Talak_M.aspx di akses pada hari kamis tanggal 11 Februari 2010.

ttp://www.gatra.com/2001-07-18/artikel.php?id=8212 diakses pada Hari Sabtu 20 Februari 2010.

http://www.gufx.info/showthread.php?t=3727. Diakses pada hari Kamis 11 Februari 2010.

http://rizafauzia.blogspot.com/2009/02/hukum-cerai-lewat-sms.html
Diakses pada Hari Rabu 24 Februari 2010.